Jam Ronda:

- wib

Penanggung jawab

Call Us

Date

Kamis, 25 Desember 2025


Tata Tertib Petugas Ronda

Koordinator kegiatan ronda :

ISI TATA TERTIB :

tata tertib peraturan ronda/siskamling
1. setiap warga rt. 10 rw. 03 (laki laki / kepala rumah tangga) wajib melaksanakan ronda / siskamling sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diadakan setiap malam kecuali sakit rawat inap, terkena musibah atau warga yang sudah jompo.
2. setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah disepakati bersama.
3. setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 22.00 wib s/d 02.00 wib atau tergantung kebutuhan.
4. setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada ketua rt dam seksi keamanan apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dilingkungan rt. 010
5. setiap petugas ronda wajib patroli (keliling lingkungan) di area lingkungan rt. 010 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi.
6. setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan jimpitan di setiap rumah warga rt. 010 secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan.
7. apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendesak segera melapor kepada ketua rt atau seksi keamanan 

© 2025